Seluruh mahasiswa untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan bahwa tidak boleh melakukan 'copy-paste' langsung dari referensi/literatur yang digunakan, harus ditulis-ulang kembali; oleh sebab apabila sampai terdeteksi saat sidang PA, maka hasilnya langsung dinyatakan: TIDAK LULUS.
Khusus sebagai perhatian pada chap-2 Tinjauan Pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar