Jumat, 08 April 2011

Etika dalam Ruang Publik

Skandal 'ter-capture-nya' oknum anggota DPR menyiaratkan telah terlanggar-nya norma ranah publik menjadi ruang privasi. Memang hak seseorang untuk mengerjakan sepenuh hatinya karena asasi seorang manusia untuk bekerja dan beraktivitas berdasar kemauannya, asalkan jangan sampai merugikan kepentingan orang lain. Berbeda hal-nya bila asasi seseorang tersebut dilakukan karena semata-mata status-nya di tingkat masyarakat, apalagi amanah yang diterima semata-mata untuk kepentingan rakyat (tanpa memandang konstituennya). Oleh sebab itu sangat disayangkan bila ranah publik dijadikan sebagai ruang privat untuk mengerjakan kepentingan pribadi, bahkan 'kesenangan' pribadi, karena dikhawatirkan akan melanggar konstitusi dengan alasan menggunakan infrastruktur publik untuk kepentingan pribadi, apalagi profesi sebagai 'wakil rakyat'.

http://www.detiknews.com/read/2011/04/08/152736/1611986/10/anggota-dpr-yang-nonton-video-porno-saat-paripurna-ternyata-dari-pks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar